Beranda > Hacking & Crecking, Makalah, Materi kuliah > MAKALAH URGENSI CYBERLAW BAGI INDONESIA

MAKALAH URGENSI CYBERLAW BAGI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan manusia yang terus meningkat. Begitu pula dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat perkembangannya. Segala sendi kehidupan manusia telah banyak terpengaruh bahkan  tidak dapat dipisahkan dari teknologi.. Sebut saja penggunaan internet. Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Misalnya penyebaran virus, penggunaan spyware  untuk mencuri data, dan paling dikenal adalah pengguna layanan yang mengakses secara tidak sah dan tanpa izin suatu laman tertentu, hacker.

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan website sampai dengan pencurian data. Kasus yang terkenal diantaranya adalah kasus klik BCA dan kasus bobolnya situs KPU.

PESAN SEKARANG

Makalah ini sangat cocok bagi para mahasiswa yang sedang mencari tugas kuliah. Dan bisa di gunakan untuk belajar mendalami materi kuliah atau tugas yang sedang di kerjakan. Saya yakin Anda akan mendapatkan Nilai A dari dosen serta dapat di gunakan untuk belajar setiap saat.

ISI MAKALAH

  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • BAB I
  • PENDAHULUAN
  • BAB II
  • URGENSI CYBERLAW BAGI INDONESIA
  • A.    Implikasi Perkembangan Dunia Cyber
  • B.    Cyberspace
  • C.    Pro-Kontra Regulasi Aktivitas di Internet
  • D.    Cyber Law
  • E.    Ruang Lingkup Cyber Law
  • 1.    Electronic Commerce.
  • Persoalan-persoalan/Aspek-aspek hukum terkait.
  • a.    Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce
  • b.    Perlindungan konsumen
  • c.    Pajak (Taxation)
  • d.    Jurisdiksi (Jurisdiction)
  • e.    Digital Signature
  • f.    Copy Right.
  • g.    Dispute Settlement
  • 2.    Domain Name
  • BAB III
  • KESIMPULAN
  • DAFTAR PUSTAKA

CARA PEMESANAN: Silahkan pesan dengan cara memilih salah satu di bawah ini. Akan segera saya kirimkan ke Email anda secepatnya setelah konfirmasi pembayaran melalui sms.

PILIH SALAH SATU SAJA
–> Isi Pulsa Rp 35,000 Ke Nomor 085730190092
–> Cara lain dapat mengisi pulsa elektrik Rp 35,000
Atau transfer uang Rp 35,000 ke:
–> BNI: 0152388419
–> Semua atas Nama: Rifaun Na’im
Pilih salah satu cara di atas, kemudian kirim konfirmasi pembayaran ke nomor 085730190092

ADA YANG MUDAH, BUAT APA NGERJAIN SUSAH-SUSAH
MAKALAH INI TERDIRI DARI 12 HALAMAN BERUPA MS.WORD
SILAKAN PESAN SEKARANG HANYA RP 35,000

Mari, buruan sebelum harga kami naikkan dan terus naik sesuai dengan banyaknya permintaan. Sudah 40 orang yang memesan makalah ini sesuai judul di atas.

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar