Arsip

Posts Tagged ‘Cyberspace’

MAKALAH URGENSI CYBERLAW BAGI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan manusia yang terus meningkat. Begitu pula dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat perkembangannya. Segala sendi kehidupan manusia telah banyak terpengaruh bahkan  tidak dapat dipisahkan dari teknologi.. Sebut saja penggunaan internet. Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Misalnya penyebaran virus, penggunaan spyware  untuk mencuri data, dan paling dikenal adalah pengguna layanan yang mengakses secara tidak sah dan tanpa izin suatu laman tertentu, hacker.

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan website sampai dengan pencurian data. Kasus yang terkenal diantaranya adalah kasus klik BCA dan kasus bobolnya situs KPU.

Baca selengkapnya…